Iniriau.com,PEKANBARU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M. Jamil menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M. Jamil menegaskan, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," ujar Jamil, Selasa (14/4).
Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usuahanya tampa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," jelasnya.
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H. Sulaiman mengatakan, tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan.
"Tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya.**
Buka Saat PSBB, Izin Tempat Hiburan Bakal Dicabut
Redaksi
Rabu, 15 April 2020 - 17:53:13 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Hujan Guyur Pekanbaru, Warga Waspada Banjir, BPBD Aktifkan Tim Monitoring 24 Jam
Ahad, 21 Desember 2025 - 17:25:22 Wib Pekanbaru
Pengamat Hukum Ingatkan Perwako RT/RW Pekanbaru Tak Kebiri Hak Pilih Warga
Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05:25 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim 7 Truk Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jumat, 19 Desember 2025 - 16:19:11 Wib Pekanbaru
Perwako RT/RW, Cetak Calon Pemimpin Teruji dan Kompeten
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06:00 Wib Pekanbaru
