Kemenkum Riau Perkuat Evaluasi Layanan Bantuan Hukum Berbasis Data

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:48:21 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan analisis kebijakan agar evaluasi program pemerintah memiliki dasar yang lebih terukur. Salah satunya melalui kolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam penyusunan policy brief terkait standar layanan bantuan hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (26/8/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan saat membuka kegiatan menekankan pentingnya kemampuan aparatur dalam membaca persoalan kebijakan secara objektif. Menurutnya, rekomendasi yang baik harus dibangun berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Analisis kebijakan harus mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, data dan bukti menjadi bagian penting dalam setiap proses penyusunannya,” ujar Rudy.

FGD menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya LAN RI Rustan Amirullah sebagai narasumber. Ia membedah sejumlah tahapan yang perlu diperhatikan dalam membuat policy brief, mulai dari menentukan isu hingga menyusun rekomendasi kebijakan.

Menurut Rustan, permasalahan yang diangkat harus dirumuskan secara spesifik. Persoalan yang terlalu luas berisiko membuat analisis tidak fokus dan menyulitkan penyusunan solusi yang tepat.

Setelah persoalan ditentukan, proses dilanjutkan dengan pemetaan akar masalah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil pemetaan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menyusun sejumlah alternatif kebijakan.

Rustan juga mengingatkan agar rekomendasi tidak hanya menawarkan satu pilihan. Setidaknya terdapat dua alternatif yang dapat dibandingkan dengan menggunakan kriteria tertentu, termasuk mempertimbangkan manfaat dan risiko dari masing-masing opsi.

“Alternatif kebijakan perlu dibandingkan dengan kriteria yang jelas. Dengan begitu, rekomendasi yang dipilih memiliki dasar analisis yang kuat,” jelas Rustan.

Selain metodologi analisis, penggunaan data menjadi bagian penting dalam pembahasan. Data kuantitatif dan kualitatif harus mampu memperkuat argumentasi sekaligus menunjukkan keterkaitan antara persoalan yang ditemukan dengan solusi yang ditawarkan.

Agar lebih mudah dipahami, data juga dapat ditampilkan melalui tabel maupun grafik. Cara tersebut dinilai membantu pembaca, terutama pengambil keputusan, dalam melihat kondisi dan menentukan pilihan kebijakan.

Diskusi berlangsung dengan melibatkan Tim Kerja BSK dan jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Peserta membahas penerapan metode tersebut dalam menganalisis pelaksanaan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, khususnya berkaitan dengan standar layanan bantuan hukum.

Rudy berharap hasil kegiatan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman aparatur, tetapi dapat diterapkan dalam menghasilkan dokumen kebijakan yang berkualitas.

Ia menilai policy brief yang disusun secara berbasis bukti dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan masukan dalam perbaikan pelaksanaan kebijakan dan peningkatan mutu layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Tags

Terkini