iniriau.com, Bengkalis – Parlindungan Hutabarat, tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bengkalis ke Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/5/2026).
Sidang perdana digelar di ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis dan dipimpin Hakim Tunggal Tri Rahmi Khairunnisa. Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili kuasa hukum Dt Nouvendi SK, S.H., M.H., dan Wilson Manurung, S.H., M.H.
Sementara pihak termohon dari Kapolres Bengkalis didampingi tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Bengkalis. Kuasa hukum Parlindungan, Nouvendi, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat. Ia menyebut lahan yang terbakar tidak hanya milik kliennya, namun juga milik pihak lain yang tidak diproses hukum.
“Di lapangan kami melihat lahan yang terbakar bukan hanya milik klien kami, namun pemilik lahan lain tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nouvendi usai sidang.
Selain itu, ia menyebut kliennya tidak berada di lokasi saat kebakaran terjadi dan hal tersebut dapat dibuktikan. “Klien kami berada cukup jauh dari lokasi kejadian. Namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pihak pemohon juga mempertanyakan pasal yang diterapkan penyidik terkait pembakaran kawasan hutan. Menurut Nouvendi, lahan yang terbakar merupakan kebun sawit yang telah digarap sejak 2005.
“Kalau disebut kawasan hutan, faktanya itu kebun sawit yang sudah lama dikelola,” ujarnya. Ia menambahkan, dalam jawaban praperadilan, Polres Bengkalis menyebut dugaan sumber api berasal dari lahan milik kliennya berdasarkan keterangan saksi. Namun menurutnya, hal itu belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku pembakaran.
“Harus jelas siapa yang melakukan pembakaran. Sementara klien kami tidak berada di tempat saat kejadian,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Fachri Mursyid, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
“Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, serta ahli lingkungan dari IPB Prof Bambang Hero,” ujar Fachri.**