Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau Ilegal di Meranti, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45:00 WIB
Petugas memeriksa ribuan karung arang bakau ilegal di salah satu dapur arang yang digerebek Polda Riau dalam pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti (Foto Ditreskrimsus Polda Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – Polda Riau membongkar praktik produksi arang bakau ilegal yang diduga menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan ribuan karung arang bakau serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 sedang memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan dari pemeriksaan awal petugas menemukan ratusan karung arang siap edar di atas kapal tersebut. Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke lokasi produksi arang bakau ilegal.

“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dua dapur arang yang beroperasi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir,” ujar Ade, Rabu (6/5/2026).

Di dua lokasi itu, polisi mendapati aktivitas pembakaran kayu mangrove untuk dijadikan arang dalam skala besar. Petugas turut menyita sekitar 3.000 karung arang dengan berat diperkirakan mencapai lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang belum sempat diproses.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap usaha ilegal tersebut diduga telah berjalan selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi disebut dipasarkan hingga ke luar daerah bahkan diduga dikirim ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang ilegal, sementara SA berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan ekosistem mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga kawasan pesisir dari abrasi dan kerusakan lingkungan. 

“Kami berkomitmen menindak tegas aktivitas perusakan hutan mangrove di wilayah Riau,” ucap Kapolda. 

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan arang bakau ilegal yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi lintas negara.**

Tags

Terkini