Puluhan Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Dokter Klinik Unri, Begini Modusnya

Senin, 27 April 2026 | 19:01:40 WIB
Foto Instagram BEM UNRI

iniriau.com, Pekanbaru - Seorang oknum dokter di klinik Universitas Riau (UNRI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dugaan itu mencuat setelah sejumlah korban menyampaikan pengakuan melalui media sosial.

Peristiwa itu disebut terjadi pada waktu yang berbeda. Salah satu korban mengaku mengalami kejadian tersebut pada tahun 2025.

Dugaan tindakan itu terjadi saat proses pemeriksaan medis berlangsung. Salah satu mahasiswi menceritakan dirinya diminta membuka kancing baju dengan alasan pemeriksaan kesehatan. Namun, ia merasa tindakan dokter tersebut tidak sesuai prosedur.

“Aku asam lambung tapi disuruh buka kancing baju paling atas, diperiksa pakai stetoskop, terus diraba dada. Bagian atas perut dicek, tapi menurut aku sudah agak ke bawah,” tulis korban dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Pengakuan lain juga datang dari mahasiswi berbeda. Ia mengatakan datang ke klinik karena mengalami batuk dan sesak napas. Namun, ia diminta membuka dua kancing baju. Korban memilih menolak karena merasa permintaan tersebut tidak wajar. Selain itu, saat pemeriksaan berlangsung tidak ada tenaga medis lain yang mendampingi.

Kasus ini diduga tidak hanya dialami satu orang. Dari berbagai unggahan di media sosial, disebutkan ada puluhan mahasiswi yang mengaku menerima perlakuan serupa dari oknum dokter tersebut.

Menanggapi ramainya kasus ini, pihak Universitas Riau memberikan keterangan resmi. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unri, Armia, menyampaikan kampus sudah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

Pihak kampus menyebut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) langsung bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan resmi kampus, Senin (27/4/2026).

Sebagai langkah awal, Universitas Riau menonaktifkan terduga pelaku mulai 27 April 2026 agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Kampus menegaskan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan profesional, dengan mengutamakan perlindungan korban serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Proses penanganan juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Universitas Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memastikan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.**

Tags

Terkini