Sengketa Lahan di Rumbai Barat Berujung Hukum, Ketua LPM Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 | 11:38:20 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah. Foto Defizal

iniriau.com, PEKANBARU – Polemik sengketa lahan yang berkelindan dengan persoalan drainase di kawasan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, kini memasuki babak hukum. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Penetapan tersebut menuai sorotan, mengingat Jamal sebelumnya dikenal aktif menyuarakan aspirasi warga terkait buruknya sistem drainase serta dugaan penguasaan lahan oleh pihak pengembang.

Jamal mengaku keberatan atas status hukum yang disematkan kepadanya. Ia menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara terbuka dan minim penjelasan. “Saya tidak pernah mendapat penjelasan utuh soal dasar penetapan tersangka, termasuk bukti yang digunakan,” ujarnya.

Persoalan ini berakar dari konflik lama terkait saluran air di lingkungan tempat tinggal Jamal yang telah dihuni sejak 2003. Dalam dokumen site plan yang disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2002, kawasan tersebut seharusnya dilengkapi sistem drainase yang memadai.

Namun, hingga kini fasilitas tersebut belum juga terealisasi. Warga pun terpaksa mengandalkan parit alami sebagai jalur aliran air. Seiring waktu, kondisi parit mengalami pengikisan yang berdampak pada tanah di sekitar permukiman, termasuk bagian rumah Jamal. Untuk mencegah kerusakan semakin parah, ia melakukan penimbunan serta pemasangan turap secara swadaya.

Ketegangan memuncak pada Agustus 2025 saat pihak pengembang mengklaim area di sekitar parit sebagai sisa kavling. Warga diminta membayar kompensasi, namun menolak lantaran klaim tersebut dinilai tidak didukung bukti kepemilikan yang sah.

Situasi kian memburuk setelah parit alami ditutup oleh pengembang, yang kemudian memicu banjir di kawasan tersebut pada September 2025.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua LPM, Jamal aktif menyuarakan penolakan dan membela kepentingan warga. Namun langkah tersebut berujung pada laporan hukum terhadap dirinya dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa penanganan perkara telah melalui prosedur yang berlaku.

“Kasus ini sudah melalui gelar perkara di Polda dan juga proses pengadilan. Jadi tidak serta-merta,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses persidangan, Jamal sempat tidak menghadiri sidang, sehingga perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Ada tahapan yang sudah dilalui, termasuk upaya keberatan yang juga telah diputus,” jelasnya. Menurut Anggi, penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan data dan fakta di lapangan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengklaim telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi, baik di lokasi kejadian maupun di kantor kepolisian.

“Jika masih ada keberatan, tentu dipersilakan menempuh jalur hukum lanjutan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyoroti persoalan tata ruang, tanggung jawab pengembang, serta perlindungan hak warga di kawasan permukiman.**

Tags

Terkini