iniriau.com, PELALAWAN - Seorang pengendara mobil Toyota Innova warna hitam harus menerima sanksi tilang setelah kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di titik pekerjaan jalan sistem buka-tutup Km 76 Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (16/4/2026).
Mobil tersebut diketahui tidak hanya menyerobot antrean kendaraan yang tengah menunggu giliran melintas, tetapi juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai ketentuan atau palsu.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi langsung menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat. Dari hasil penindakan, pengemudi kemudian dikenakan tilang serta diamankan satu lembar STNK sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban arus lalu lintas di kawasan pekerjaan jalan yang masih menerapkan sistem buka-tutup.
Ia menegaskan, personel tidak hanya bertugas mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Pengawasan di lapangan terus kami lakukan untuk mencegah pelanggaran yang bisa memicu kemacetan maupun kecelakaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengendara agar tidak mengambil jalur pintas dengan melanggar antrean, terlebih di titik rawan kepadatan seperti kawasan Km 76 Jalintim yang kerap terjadi penumpukan kendaraan.
Kasat Lantas menambahkan, tindakan tegas akan terus diberlakukan bagi setiap pelanggaran yang ditemukan di lokasi tersebut guna menjaga kelancaran arus lalu lintas.**