iniriau.com, Bengkalis – Polres Bengkalis bergerak cepat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, dengan menetapkan satu orang tersangka, Selasa (7/4/2026).
Tersangka berinisial D.W. (44), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Kebakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB dan menghanguskan lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim, IPTU Yohn Mabe menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang berlangsung hingga malam hari.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah membakar lahan. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, polisi menetapkan D.W. sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa korek api gas dan ember yang diduga digunakan saat pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan saksi ahli.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat berujung pidana.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.**