Iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi "jatah preman" yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri, Kamis (2/4/2026) menghadirkan saksi mantan sekda Riau era Pj gubri SF Hariyanto Taufik Oesman Hamid, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang ini menghadirkan terdakwa mantan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani M Nursalam.
Saksi lain adalah Aditya Wijaya Raisnur Putra, yang juga subkoordinator Perencanaan Program di Dinas PUPR-PKPP Riau Syarkawi, yang sehari-hari ASN Dinas PUPR Riau.