iniriau.com, BENGKALIS – Aktivitas Bazar Ramadan yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Sudirman, Kabupaten Bengkalis menuai polemik. Aparat kepolisian memastikan kegiatan tersebut belum mengantongi izin keramaian.
Kapolres Polres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tersebut. “Kami belum mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan bazar Ramadan itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) sore.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tenda bazar telah berdiri dan mulai disewakan kepada pedagang dengan nilai sewa mencapai jutaan rupiah. Sementara itu, panitia penyelenggara disebut baru mengantongi izin pemanfaatan lokasi dari Bagian Aset pada BPKAD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, meminta kepolisian mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas bazar sampai seluruh perizinan terpenuhi.
“Kami minta kegiatan dihentikan dulu sampai izin keramaian lengkap demi menjaga ketertiban selama Ramadan,” tegasnya.
Persoalan lain muncul terkait pembagian titik lokasi bazar yang dinilai tidak terbuka. Sebelumnya, BPKAD mengundang 23 organisasi untuk membahas teknis pelaksanaan bazar. Dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan penentuan lokasi strategis melalui sistem undian agar lebih adil.
Namun dalam rapat lanjutan, peserta hanya dibagi menjadi tiga kelompok. Beberapa hari kemudian, izin lokasi ditetapkan dengan pembagian zona berbeda untuk masing-masing kelompok, termasuk area strategis di sisi samping kantor pajak.
Keputusan ini memicu keberatan dari sejumlah peserta yang menilai pembagian lokasi tidak sesuai kesepakatan awal. Mereka meminta peninjauan ulang dan mekanisme undian ulang agar pembagian lokasi lebih proporsional.
Secara aturan, kegiatan yang berpotensi menghadirkan kerumunan masyarakat wajib mengantongi izin dari kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas juga harus mendapatkan persetujuan instansi terkait, termasuk dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.**