Bazar Ramadan di Bengkalis Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Keramaian

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:02:22 WIB
Budhy Harto Buwono Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Kegiatan Bazar Ramadan pelaku UMKM yang berlangsung di kawasan samping kantor pajak, Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis, mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Selain persoalan perizinan, mekanisme penetapan lokasi bazar juga memicu polemik di kalangan peserta.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bengkalis. Padahal, izin tersebut menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Di lapangan, aktivitas bazar terpantau sudah berjalan. Tenda-tenda pedagang telah berdiri dan sebagian lapak bahkan sudah ditempati. Informasi yang beredar menyebutkan penyelenggara baru mengantongi izin pemanfaatan lahan dari BPKAD Kabupaten Bengkalis, sementara izin keramaian dan izin penggunaan badan jalan disebut belum lengkap.

Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, meminta agar aktivitas bazar dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

“Kalau izinnya belum lengkap, sebaiknya aktivitas dihentikan dulu. Ini demi ketertiban bersama selama Ramadan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting, terutama pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.

Penentuan Lokasi Dinilai Tidak Transparan

Selain perizinan, penetapan titik lokasi bazar juga menuai protes. Sebelumnya, pihak BPKAD mengundang puluhan organisasi untuk mengikuti pembahasan teknis pelaksanaan bazar. Dalam pertemuan awal, sempat muncul usulan agar lokasi strategis dibagi melalui sistem undian agar lebih adil. Namun dalam proses lanjutan, peserta justru dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar. 

“Setelah itu, surat izin lokasi diterbitkan dengan pembagian area berbeda, di mana titik paling strategis disebut berada di satu kelompok saja,” terang Budhy.

Kondisi tersebut memicu keberatan dari sejumlah peserta yang menilai pembagian tidak sesuai dengan semangat pemerataan. Mereka meminta agar pembagian lokasi dievaluasi ulang melalui mekanisme undian terbuka. Secara aturan, kegiatan yang memicu kerumunan wajib memperoleh izin kepolisian. 

Selain itu, pemanfaatan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus mendapatkan persetujuan instansi perhubungan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.**

Tags

Terkini