iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan akan menjatuhkan peringatan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan pengambilan kebijakan di luar kewenangannya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah kebijakan yang dinilai tidak melalui jalur koordinasi resmi dan melampaui otoritas pimpinan dinas maupun pemerintah daerah.
SF Hariyanto menegaskan setiap pejabat harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Ia menilai keputusan yang diambil secara sepihak dapat merusak tata kelola birokrasi. “Dalam pemerintahan ada mekanisme yang harus dipatuhi. Tidak bisa mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pimpinan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah penempatan guru Seni Budaya di SMAN 3 Pekanbaru untuk periode 5 Januari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diduga diterbitkan tanpa prosedur koordinasi sesuai struktur kewenangan.
Selain itu, terdapat pula usulan pelaksanaan tryout UTBK-SNBT 2025 melalui surat tertanggal 17 Desember yang disebut menggunakan nama Kepala Dinas. Berdasarkan sumber internal, pengajuan tersebut disebut tidak diketahui pimpinan dinas. Sorotan lainnya adalah surat permohonan bantuan revitalisasi pendidikan tahun 2026 yang ditujukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat tersebut ditandatangani atas nama kepala dinas tanpa sepengetahuan pimpinan, sehingga dinilai menyalahi prosedur administrasi.
Pemerintah Provinsi menegaskan komitmen menjaga tertib administrasi dan profesionalisme aparatur. Menurut SF Hariyanto, koordinasi dan kepatuhan terhadap hierarki jabatan menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ia memastikan evaluasi internal akan dilakukan agar seluruh kebijakan di lingkungan Pemprov berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.**