iniriau.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Abidin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan gaji 1.100 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diatas Upah Minimum Regional (UMR), Sabtu (14/2) lalu.
Ia meminta kebijakan itu tidak hanya dinikmati guru PPPK saja, tapi juga bisa dirasakan oleh guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
“Gaji guru itu sudah seharusnya dinaikkan apalagi guru PPPK, mereka layak mendapat pendapatan tinggi karena tugas mereka mencerdaskan anak bangsa. Namun, jangan hanya guru PPPK saja, Pemko Pekanbaru juga harus memperhatikan guru yang juga mengemban tugas sebagai kepala sekolah,"kata Tekad, Rabu (18/2) di Pekanbaru.
Menurut Tekad, beban sebagai guru dengan tanggung jawab sebagai kepala sekolah, juga berat. Ia tidak hanya mengajar, tetapi sekaligus bertanggung jawab terhadap kebijakan administrasi dan manajerial sekolah.
Ia berharap peningkatan tunjangan bagi guru yang memiliki tambahan tanggung jawab tersebut juga meningkat kesejahteraannya.
“Saya berharap guru yang memiliki tanggung jawab tambahan, juga mendapat kenaikan tunjangan juga. Tujuannya hanya satu yaitu, agar kualitas pendidikan di Pekanbaru semakin lebih baik," kata Tekad lebih lanjut.
Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu membuat kebijakan dengan menetapkan gaji guru PPPK paruh waktu di atas UMR. Sementara itu, bagi guru bersertifikasi hanya mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000,000,- per bulan.
DPRD Pekanbaru berkomitmen akan terus mengawal arah kebijakan Pemko Pekanbaru untuk dunia pendidikan, dan salah satunya adalah kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
"Kita akan terus monitoring kebijakan untuk dunia pendidikan ini. Jika guru sejahtera pasti juga akan berimbas terhadap mutu pendidikan di kota bertuah," pungkasnya.
Gaji guru PPPK sebelumnya adalah sebesar Rp 2.000.000,-, namun kini gaji guru PPPK tersebut juga ditambah tunjangan sebesar Rp 2.000.000,-. Jika sebelumnya, tunjangan sertifikasi dibayarkan per tiga bulan, saat ini tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulannya.**