Tak Terima Dinonaktifkan, Sudarto Gugat Ketum KONI Riau

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:19:00 WIB
Kuasa Hukum Ketua KONI Kabupaten Meranti, Denny Dasril, Kamis (12/2) di Pekanbaru. Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang perdana gugatan perdata Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudarto, terhadap Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/2).
Dalam perkara tersebut, Sudarto menuntut ganti rugi sebesar Rp60 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pasal itu menyatakan setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian. Selain Iskandar Hoesin, sejumlah pengurus KONI Kabupaten Meranti turut tercantum sebagai tergugat, yakni Wakil Ketua I Jefry Hidayat, Wakil Ketua II Hidayat Abdurrahman Pardede, Wakil Ketua III M. Rusli, Wakil Ketua IV Alfan Idris, Sekretaris Umum Almandra, dan Bendahara Umum Johanes Panda.

Kuasa hukum Sudarto, Denny Dasrli, menyebut kliennya merasa dirugikan atas keputusan penonaktifan yang dinilai dilakukan sepihak dan tanpa dasar kuat. Ia menegaskan Sudarto masih sah menjabat sebagai Ketua KONI Meranti hingga berakhirnya masa kepengurusan pada 2028.

“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua Umum KONI Riau yang menonaktifkan klien kami tanpa alasan jelas dan tanpa melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART,” ujar Denny usai persidangan.

Denny juga menyebut tiga pengurus, yakni Wakil Ketua III, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum, mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam keputusan penonaktifan tersebut. Ketiganya, kata dia, telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sudarto.

Ia berharap Ketua Umum KONI Riau dapat hadir dalam sidang lanjutan sebagai bentuk itikad baik. Sebelumnya, Sudarto dinonaktifkan menjelang kontestasi pemilihan Ketua KONI Riau periode 2026–2030 melalui surat mosi tidak percaya. 

Ia dituding tidak transparan dalam pengelolaan organisasi serta menjalankan kebijakan tanpa musyawarah. Namun, pihak Sudarto menilai tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan secara objektif sesuai mekanisme organisasi dan tidak melalui forum resmi. Sudarto juga disebut tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.

Menurut kuasa hukumnya, keputusan tersebut telah mencederai nama baik dan kehormatan kliennya serta memicu konflik internal di tubuh KONI Kabupaten Meranti.**

Tags

Terkini