iniriau.com, Bengkalis – Penanganan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis kembali menuai sorotan. Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025 itu hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka, Selasa (20/1/2026).
Lambannya proses hukum tersebut mendapat perhatian dari mantan aktivis, M. Fachrorozi atau akrab disapa Agam. Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bersikap serius dan profesional dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu.
“Perkara dugaan korupsi SPPD ini jangan diperlakukan setengah-setengah. Publik menunggu kepastian hukum,” tegas Agam dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan, kasus SPPD fiktif di Dinas Sosial era Kepala Dinas Paulina resmi masuk tahap penyidikan pada Januari 2025, saat Kejari Bengkalis masih dipimpin Sri Odit Megonondo. Namun setelah terjadi pergantian pimpinan—Sri Odit dimutasi menjadi Kajari Kediri dan digantikan Nadda Lubis pada Juli 2025—proses hukum dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut Agam, pergantian Kepala Kejaksaan tidak boleh menjadi alasan terhentinya sebuah perkara. Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana berlaku asas keberlanjutan perkara, sehingga penyidikan harus tetap berjalan siapa pun pimpinan institusinya.
“Pergantian Kajari tidak menghapus kewajiban hukum. Asas legalitas dan dominus litis menegaskan perkara harus diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
Agam pun mendesak Kajari Bengkalis Nadda Lubis untuk segera menginstruksikan tim penyidik menuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan publik,” pungkasnya.**