Mengapa KKN Itu Tak Pernah Benar-benar Pergi?

Selasa, 20 Januari 2026 | 07:56:31 WIB

Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi

SUDAH lebih dari dua dekade Reformasi berjalan. Presiden silih berganti, undang-undang diperbaiki, lembaga antikorupsi dibentuk. Namun satu penyakit lama tak kunjung sembuh: korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pertanyaannya sederhana, kenapa KKN tetap hidup dari era pasca-Soeharto hingga hari ini? Malah semakin besar dan beranak pinak.

Jawabannya pahit: karena yang berubah hanyalah rezim, bukan cara berkuasa.
Reformasi 1998 menjatuhkan kekuasaan terpusat, tetapi tidak membongkar pondasi relasi antara uang, kekuasaan, dan kebijakan. Birokrasi lama diwarisi, jejaring bisnis-politik tetap bertahan, hanya berganti nama dan wajah. Praktik rente yang dulu dilakukan diam-diam, kini dibungkus legalitas dan prosedur demokrasi.

Demokrasi yang mahal menjadi pintu masuk utama KKN. Biaya pilkada dan pemilu yang tinggi memaksa kandidat mencari sokongan dana besar. Saat terpilih, kekuasaan tak lagi murni amanah rakyat, melainkan alat membayar utang politik. Proyek, izin, dan anggaran pun berubah fungsi: dari pelayanan publik menjadi alat balas jasa.

Di sisi lain, penegakan hukum belum berdiri sepenuhnya di atas keadilan. Hukum sering terlihat tegas kepada yang lemah, namun lunak kepada yang kuat. Ketika hukum bisa dinegosiasikan, korupsi tak lagi ditakuti. Ia hanya dihitung sebagai risiko politik, bukan kejahatan serius.
Harapan besar pada lembaga antikorupsi pun kerap dikecewakan.

Pelemahan kewenangan, intervensi politik, dan selektivitas penanganan perkara membuat pesan buruk sampai ke publik: korupsi masih bisa diatur asal punya kuasa dan jejaring. Lebih dalam lagi, KKN hidup subur karena budaya patronase belum mati. Jabatan dianggap hak kelompok, keluarga, atau tim sukses. Profesionalisme kalah oleh kedekatan. Negara modern masih bertarung dengan cara berpikir feodal.

Ironisnya, masyarakat pun belum sepenuhnya berdaya. Politik uang dianggap lumrah, transparansi anggaran sulit diakses, dan pengawasan publik sering dibatasi. Dalam kondisi ini, korupsi bukan sekadar ulah elite, tapi kegagalan sistem yang tak memberi rakyat alat kontrol.

Kini, KKN telah naik kelas. Ia tidak selalu berupa amplop, melainkan regulasi pesanan, proyek raksasa, dan penguasaan sumber daya alam. Legal di atas kertas, tetapi merusak keadilan. Selama politik tetap mahal, hukum bisa ditawar, dan kekuasaan tak diawasi secara nyata, KKN akan terus bertahan. Ia tidak hilang hanya menyesuaikan zaman.

Reformasi sejati bukan soal mengganti pemimpin, melainkan keberanian menertibkan kekuasaan. Dan itu, hingga hari ini, masih menjadi pekerjaan rumah terbesar negeri ini.

Kapan KKN Hilang?

Jawaban jujurnya, KKN tidak akan hilang dalam waktu dekat dan mungkin tidak pernah hilang 100 persen. Tapi ia bisa diperkecil, ditekan, dan dibuat berisiko tinggi. Itu perbedaannya. Dalam konteks Indonesia, termasuk Riau, KKN akan mulai benar-benar melemah bukan saat banyak orang ditangkap, melainkan saat korupsi tidak lagi menguntungkan.

KKN Baru Bisa “Hilang” Jika 5 Syarat Ini Terpenuhi

1. Politik tidak lagi mahal

Selama pilkada dan pemilu menghabiskan biaya besar, KKN akan selalu jadi jalan balik modal. Tanpa reformasi pendanaan politik, KKN hanya akan berganti metode.

2. Hukum benar-benar menyentuh puncak kekuasaan

KKN akan takut jika:m pejabat aktif dihukum tanpa kompromi hukuman berat dan aset disita tidak ada negosiasi hukum. Bukan OTT yang banyak, tapi kepastian hukum yang konsisten.

3. Transparansi anggaran dibuka penuh

Jika rakyat bisa mengakses RKA OPD detail proyek kontrak dan penerima manfaat maka ruang KKN menyempit. Gelap adalah sahabat korupsi.

4. Jabatan tidak lagi jadi alat balas jasa

Selama jabatan dianggap “jatah tim” atau keluarga, nepotisme akan hidup. Profesionalisme ASN adalah kunci, bukan slogan.

5. Masyarakat Berhenti Menoleransi KKN Kecil

KKN besar lahir dari pembiaran KKN kecil. Uang rokok proyek titipan politik uang. Jika yang kecil dimaklumi, yang besar akan tumbuh.**

Tags

Terkini

Pangdam XIX/TT Pimpin Sertijab Danrem 031/Wira Bima

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:32:45 WIB

Pemuda 21 Tahun Tewas Tersengat Listrik Travo di Rohil

Selasa, 20 Januari 2026 | 11:27:25 WIB

Aktivis Desak Kejari Bengkalis Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:55:36 WIB