Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
KEPEMIMPINAN tidak diukur dari tinggi jabatan, melainkan dari berat amanah. “Pemimpin itu didahulukan selangkah, ditinggikan seranting,” bukan untuk berkuasa semena-mena, melainkan agar ia menjadi contoh dan tempat bertanya. Petuah ini relevan ketika Riau hari ini dihadapkan pada tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.
Sebagai provinsi, Riau memegang peran strategis dalam membentuk perilaku pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam sistem berjenjang, apa yang dilakukan provinsi akan ditiru daerah di bawahnya. Karena itu, Pemprov Riau tidak cukup hanya mengatur, tetapi harus menjadi teladan, sebagaimana adat Melayu menempatkan pemimpin sebagai tunjuk ajar hidup.
Dalam adat disebutkan, “Lurus kayu di hulu, lurus pula kayu di hilir.” Artinya, jika kepemimpinan di tingkat atas bersih dan lurus, maka tata kelola di bawahnya akan mengikuti. Keterbukaan anggaran, misalnya, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan kejujuran. Anggaran yang dibuka terang adalah wujud dari nilai Melayu: “Putih kapas boleh dilihat, putih hati berasas budi.”
Pemerintah yang jujur tidak takut diawasi. Petuah Melayu juga mengajarkan kehati-hatian dalam mengelola harta bersama. “Harta amanah, bukan hak semena-mena.” Karena itu, program pembangunan harus dirancang dengan niat memberi manfaat, bukan sekadar memenuhi target serapan anggaran. Program yang besar di angka tetapi kecil dampak sejatinya bertentangan dengan adat, karena dalam Melayu, hasil lebih utama daripada rupa.
Dalam soal etika dan hukum, adat Melayu sangat tegas. “Siapa salah, kena hukum; siapa benar, diberi tempat.” Penegakan disiplin terhadap pejabat dan ASN yang bermasalah bukanlah aib pemerintahan, melainkan cara menjaga marwah institusi. Membiarkan pelanggaran demi kenyamanan politik justru mencederai nilai adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah.
Netralitas birokrasi pun sejalan dengan ajaran adat. ASN adalah orang amanah, bukan alat kepentingan. “Jangan berat sebelah, jangan condong tak bertiang.” Mutasi dan promosi yang adil akan melahirkan birokrasi yang berani bekerja lurus tanpa takut atau berharap balas jasa politik.
Lebih jauh, pencegahan korupsi seharusnya dimulai sejak perencanaan. Adat Melayu mengingatkan, “Sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit.” Korupsi besar sering berawal dari pembiaran kecil. Ketegasan sejak awal adalah bentuk kebijaksanaan, bukan kekerasan. Pada akhirnya, Pemprov Riau dituntut membangun komunikasi yang jujur dengan masyarakat.
Dalam adat, pemimpin yang baik adalah yang “pandai berkata benar, pandai menyimpan salah” berani mengakui kekurangan dan terbuka pada kritik. Rakyat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi kejujuran dan keteladanan.
Jika Pemprov Riau mampu memerintah dengan nilai adat dan petuah Melayu sebagai landasan moral, maka kabupaten dan kota akan mengikuti tanpa perlu dipaksa.
Sebab dalam kearifan lokal Riau, teladan lebih kuat daripada perintah. Dan hanya dengan teladan itulah Riau bisa menjadi negeri yang berdaulat dalam pemerintahan, berwibawa dalam hukum, dan bermarwah di mata rakyatnya.
Pemprov Riau memang harus mulai dari memberi contoh, bukan sekadar memberi instruksi ke kabupaten/kota. Dalam tata kelola pemerintahan modern, role model provinsi sangat menentukan arah budaya birokrasi di bawahnya. Berikut rol model konkret yang bisa (dan seharusnya) ditunjukkan Pemprov Riau agar kabupaten/kota ikut tertib, bersih, dan dipercaya publik:
1. Role model keterbukaan anggaran
bukan sekadar “patuh aturan”, tapi mudah dipahami publik. Yang harus dicontohkan Pemprov: APBD, perubahan APBD, dan realisasi anggaran dipublikasikan rinci dan sederhana (infografis, dashboard daring). Rincian belanja perjalanan dinas, hibah, bansos, dan proyek strategis dibuka per OPD.
Laporan realisasi triwulan tanpa menunggu desakan LSM/media.
Efek ke kab/kota. Kalau provinsi transparan, bupati/wali kota kehilangan alasan untuk menutup-nutupi.
2. Role Model Perencanaan Program (Bukan Seremonial)
Program harus terukur, berdampak, dan diaudit publik. Contoh yang baik setiap program punya indikator hasil (output & outcome), target tahunan, nilai anggaran yang rasional. Hentikan program “papan nama besar, dampak kecil”. Evaluasi program gagal dipublikasikan, bukan ditutupi. Pesan ke daerah program bukan alat pencitraan, tapi kontrak moral ke rakyat.
3. Role Model Pemerintahan Bersih & Penegakan Etik
Ini paling krusial di Riau hari ini.
Yang harus dicontohkan ASN/pejabat yang tersangkut kasus hukum dinonaktifkan sementara sesuai aturan, tanpa kompromi politik. Proses hukum tidak dilindungi, tidak dibela di ruang publik oleh pejabat.
Laporan harta kekayaan (LHKPN) pejabat dicek dan diumumkan kepatuhannya. Efek psikologis. Daerah akan sadar provinsi saja tegas, apalagi kami.
4. Role Model Netralitas ASN & Birokrasi
Netralitas bukan slogan, tapi sikap nyata. Praktik baik kepala OPD dilarang tampil politik praktis, termasuk di media sosial. Mutasi jabatan berbasis kinerja, bukan loyalitas politik. Tidak ada ASN “diparkir” karena beda pilihan politik. Dampak ke kab/kota. Budaya takut dan “asal bapak senang” mulai runtuh.
5. Role model anti-korupsi sejak perencanaan bukan menunggu OTT
Langkah nyata perencanaan proyek melibatkan pengawasan internal sejak awal (APIP diperkuat). Tender proyek strategis dibuka dan diawasi publik. Potong mata rantai korupsi: perjalanan dinas fiktif, SPPD, mark-up, hibah politis.
Pesan penting pemerintahan bersih dibangun dari sistem, bukan dari pidato.
6. Role model kepatuhan hukum & aturan
Pemprov harus tunduk pada aturan, bukan pandai mencari celah. Contoh tidak memaksakan kebijakan di luar kewenangan. Hormati rekomendasi BPK, KASN, Ombudsman. Tidak mengabaikan kritik publik dan media.
7. Role model komunikasi jujur ke publik
Rakyat lebih dewasa dari yang sering dianggap. Yang harus dicontohkan akui masalah, bukan menyalahkan keadaan. Jelaskan keterbatasan fiskal secara jujur. Bedakan kritik dengan serangan politik. Jika provinsi bersih, terbuka, dan taat aturan, kabupaten/kota akan ikut. Jika provinsi abu-abu, daerah akan lebih gelap. Riau tidak kekurangan regulasi, yang kurang adalah teladan. Dan teladan itu harus dimulai dari puncak kekuasaan yakni Pemerintahan Provinsi Riau.**