Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan Sekdes di Kuantan Singingi

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05:00 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, KUANSING - Kepolisian Sektor Pangean menetapkan ARP (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Sekretaris Desa Pulau Tengah berinisial HZ (58). Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Kuantan Singingi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perkebunan Dusun III, Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, pada Selasa (30/12/2025) sore. Penganiayaan dipicu perselisihan antara pelaku dan korban terkait saluran air kolam ikan.

Dalam kejadian itu, tersangka memukul korban menggunakan gagang tembilang hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean pada Kamis (8/1/2026).

Kapolsek Pangean, Iptu Aman Sembiring, mengatakan pelaku memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1/2026) dan mengakui perbuatannya. “Setelah pemeriksaan, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ferindoni, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas penanganan perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan adil serta transparan.**

Tags

Terkini