iniriau com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada awal Januari 2026.
Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengonfirmasi informasi tersebut dan menyebut penjelasan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
Sementara kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, belum memberikan tanggapan atas penetapan status hukum kliennya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan penyidikan kasus kuota haji tambahan dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pemilik biro perjalanan haji dan umrah. KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak serta menggeledah beberapa lokasi dan menyita berbagai barang bukti.**