Delapan Tersangka Pencabulan Anak Diamankan, Polres Inhu Kejar Dua Pelaku

Jumat, 02 Januari 2026 | 11:18:56 WIB
Ilustrasi Freepik

iniriau.com, INHU — Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang melibatkan banyak pelaku. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan delapan dari total sepuluh terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban yang diterima pada pertengahan Desember 2025. Sejak itu, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para pelaku secara bertahap.

“Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis. Keselamatan korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukumnya,” kata Misran, Kamis (1/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan sedikitnya sepuluh orang. Tiga pelaku tambahan diamankan dalam pengembangan terbaru perkara ini.

Polres Inhu mengimbau dua terduga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam proses hukum. Misran menjelaskan, terdapat pelaku yang masih berstatus anak sehingga penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Sementara itu, pelaku dewasa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk melindungi korban dan mencegah stigma sosial, polisi tidak mempublikasikan identitas korban maupun pelaku anak. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Di akhir pernyataannya, Polres Inhu mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memperkuat pengawasan terhadap anak.**

Tags

Terkini