Oleh Zulkarnain Kadir Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru patut dipandang sebagai bagian dari upaya pembaruan hukum nasional. Sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri, KUHP ini membawa harapan sekaligus tanggung jawab besar dalam penerapannya. Harapan akan keadilan, dan tanggung jawab untuk memastikan hukum tidak menjauh dari semangat reformasi.
Di tengah euforia pembaruan, kegelisahan publik yang muncul tidak seharusnya dipandang sebagai sikap antipati terhadap negara. Sebaliknya, kegelisahan itu mencerminkan kesadaran kolektif bahwa sejarah pernah mencatat hukum digunakan bukan hanya sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai pembatas kebebasan.
Reformasi hadir justru untuk mencegah pengalaman itu terulang. Bagi daerah seperti Riau, ruang demokrasi memiliki arti penting. Persoalan pengelolaan sumber daya alam, konflik lahan, kebakaran hutan dan lahan, hingga pelayanan publik membutuhkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Kritik, saran, dan perbedaan pandangan selama ini menjadi bagian dari proses mencari solusi bersama.
Karena itu, penerapan KUHP baru menuntut kehati-hatian ekstra. Bukan semata pada bunyi pasalnya, tetapi pada cara penafsiran dan pelaksanaannya di lapangan. Hukum akan diterima sebagai pelindung jika ditegakkan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif. Sebaliknya, hukum akan dipersepsikan sebagai ancaman jika menghadirkan rasa takut dan ketidakpastian.
Kita perlu menegaskan bahwa Indonesia, termasuk Riau, tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi konstitusional. Namun demokrasi bukanlah sesuatu yang selesai. Ia harus dirawat melalui keterbukaan, dialog, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.Peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi krusial.
Sosialisasi KUHP baru harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pendekatan persuasif dan edukatif akan jauh lebih efektif dibandingkan penegakan hukum yang kaku dan reaktif.
Pers dan masyarakat sipil juga memegang peran penting sebagai penyeimbang. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Stabilitas daerah justru akan lebih kuat jika dibangun di atas kepercayaan, bukan ketakutan.
perubahan hukum adalah keniscayaan. Namun perubahan itu harus selalu berpijak pada tujuan utama reformasi: membatasi kekuasaan, memperkuat akuntabilitas, dan melindungi hak warga. Ketertiban dan kebebasan bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan dapat berjalan beriringan.
Di titik inilah kewaspadaan publik menjadi penting. Bukan untuk menolak hukum, tetapi untuk memastikan hukum tetap berada di jalur keadilan. Menjaga reformasi bukan tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama agar demokrasi di Riau tetap hidup, sehat, dan bermartabat.**