iniriau.com, Pekanbaru — Pemerintah pusat bergerak cepat pasca ditetapkannya Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menugaskan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, yang dikirim Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025). Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di Riau tetap stabil pasca penahanan Abdul Wahid oleh KPK.
“Radiogramnya sudah kami terima. Saat ini kami memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan dan jembatan di lingkungan Pemprov Riau.**