Iniriau.com, JAKARTA - Sebanyak 119.175 narapidana menerima remisi dalam rangka HUT ke-75 RI. Tercatat 1.438 napi bebas setelah menerima remisi tersebut.
Sementara sisanya yakni sebanyak 117.737 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman. Besaran pengurangannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8).
Menurut dia, para napi yang menerima remisi sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana selama 6 bulan, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.
Reynhard menambahkan, dengan adanya remisi ini, negara menghemat pengeluaran uang negara hingga Rp 173.258.730.000. Hal itu dihitung berdasarkan uang makan yang harus dikeluarkan negara untuk para napi yang dibebaskan maupun yang dikurangi masa hukumannya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menambahkan bahwa remisi merupakan sarana penting dalam sistem Pemasyarakatan. Remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri bagi para napi.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," pungkasnya.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.**
Sumber: Kumparan