Sidang Pengeroyokan di Bengkalis, CCTV Rekam Pria Berkaos Merah Ikut Pukul Korban

Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:36:54 WIB
Saksi meringankan Mawardi (kiri) dan Arman disumpah sebelum memberikan keterangan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS — Persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis di Pengadilan Negeri Bengkalis mengungkap fakta berbeda antara keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji, Selasa (26/8/2026), terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni Mawardi dan Arman.

Mawardi mengaku melihat langsung awal keributan antara Abdul Rahman dan korban, Rudi. Menurut dia, terdakwa turun dari mobil setelah terlibat cekcok dengan korban.

Mawardi yang saat itu berada di lokasi mengaku berusaha melerai dengan memeluk tubuh korban. Ia kemudian melihat korban melayangkan pukulan dengan tangan kanan, namun tidak mengenai terdakwa.

Korban disebut kemudian terjatuh ke aspal. Setelah itu, terdakwa memukul korban.

"Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi ada pria berkaos merah yang datang seperti hendak memukul korban," kata Mawardi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut sekitar lima orang keluarga terdakwa datang ke lokasi. Namun, Mawardi mengaku tidak melihat mereka melakukan pemukulan terhadap korban.

Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Sebab, hakim menilai kesaksian Mawardi tidak sepenuhnya sesuai dengan rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam rekaman CCTV, majelis hakim melihat adanya orang lain yang diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban. Salah satunya disebut merupakan pria yang mengenakan kaos berwarna merah.

Hakim bahkan beberapa kali meminta saksi memberikan keterangan secara jujur mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

"Saudara jangan bohong. Selain saudara, siapa lagi yang memukul korban? Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Rekaman CCTV juga menunjukkan pria berkaos merah ikut memukul korban," tegas Mas Toha.

Mawardi tetap pada keterangannya. Ia menyebut korban terjatuh setelah melayangkan pukulan menggunakan tangan kanan yang tidak mengenai terdakwa.

"Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tidak kena. Akhirnya korban terpeleset dan jatuh telentang ke kiri," ujarnya sembari memperagakan posisi korban.

Sementara itu, saksi lainnya, Arman, mengatakan dirinya melihat terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa sebelum akhirnya keduanya terlibat perkelahian.

Menurut Arman, terdakwa kemudian memukul korban hingga korban terjatuh.

Keterangan saksi kemudian dikaitkan dengan penjelasan terdakwa. Abdul Rahman membantah sebagian keterangan Mawardi.

Ia menjelaskan, keributan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikannya hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban. Korban disebut emosi dan mengeluarkan perkataan yang membuat terdakwa tersulut.

Keduanya kemudian terlibat cekcok. Korban disebut sempat menampar terdakwa sebelum Abdul Rahman turun dari mobil dan membalas dengan pukulan.

Terdakwa mengaku pukulannya mengenai bagian rahang kiri korban. Ia kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

Abdul Rahman juga mengakui sempat kembali memukul korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pukulan itu disebut mengenai bagian mata kanan dan belakang kepala korban.

Namun, ketika hakim mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain, terdakwa tetap menyatakan dirinya seorang yang terlibat langsung dalam perkelahian tersebut.

"Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban, yang lain saya tidak tahu," ujar Abdul Rahman.

Majelis hakim menilai keterangan tersebut masih menyisakan persoalan, terutama karena terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya orang lain di sekitar korban saat pemukulan terjadi.

Di akhir persidangan, korban turut menyerahkan dokumen pengajuan restitusi kepada majelis hakim. Pengajuan tersebut berkaitan dengan cedera berat yang dialaminya serta biaya perawatan yang telah dikeluarkan.

Total biaya perawatan yang disampaikan korban mencapai sekitar Rp200 juta.

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dan memeriksa terdakwa, majelis hakim menutup persidangan.

Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.**

Tags

Terkini