iniriau.com, PEKANBARU – Pemblokiran rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah secara sepihak oleh pihak Bank Mandiri tidak boleh terulang lagi oleh bank manapun, tanpa dasar hukum yang jelas.
Praktisi Hukum di Pekanbaru, Parlindungan menilai tindakan perbankan tersebut bisa disebut melawan hukum dan sangat merugikan nasabah. Ini adalah presiden buruk bagi dunia perbankan.
Menurut Parlin, pemblokiran rekening oleh pihak bank harus memiliki dasar hukum, dan harus melalui prosedur yang jelas.
Bank, menurut Parlindungan, memang memiliki kewenangan untuk membatasi atau memblokir rekening nasabah apabila terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
“Bank punya hak melakukan pemblokiran rekening perorangan maupun organisasi apabila rekening tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tetapi harus ada dasar hukum, syarat dan ketentuan serta mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Parlindungan kepada iniriau.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan, nasabah juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status rekeningnya. Karena itu, apabila rekening diblokir, pihak bank seharusnya memberikan konfirmasi atau pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening mengenai alasan dan dasar tindakan tersebut.
“Kalau tidak ada konfirmasi dari pihak bank secara resmi kepada nasabah mengenai pemblokiran rekening, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Nasabah memiliki hak untuk mempertanyakan bahkan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Parlindungan mengatakan, pemblokiran rekening dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang, transaksi mencurigakan, persoalan kredit maupun masalah administrasi tertentu. Namun, setiap tindakan tetap harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai nasabah tiba-tiba tidak bisa menggunakan rekeningnya tanpa mengetahui apa penyebabnya. Bank harus memberikan penjelasan secara resmi agar ada kepastian hukum bagi nasabah,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah rekening milik Supriyono, warga Pati, disebut tidak dapat digunakan menjelang rencana keberangkatannya bersama sejumlah warga untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (27/8).
Rekening tersebut dilaporkan menampung dana sekitar Rp80 juta yang berasal dari dana pribadi Supriyono dan sejumlah warga Pati yang disebut akan mengikuti aksi tersebut.
Di tengah polemik itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya menyatakan bahwa PPATK tidak melakukan penghentian terhadap rekening yang dimaksud.
“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan sebagaimana dikutip dari SindoNews.
Ivan menjelaskan, penyidik kepolisian maupun aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan terkait tindak pidana asal yang ditangani masing-masing instansi.
Dengan demikian, menurut Parlindungan, persoalan utama bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya sebuah rekening diblokir, tetapi juga menyangkut dasar hukum, prosedur dan pemberitahuan resmi kepada nasabah.
“Kalau memang ada dasar hukum dan permintaan dari pihak yang berwenang, tentu ada mekanismenya. Tetapi jika nasabah tidak mendapatkan konfirmasi resmi mengenai pemblokiran, hal itu harus dipertanyakan dan dapat menjadi dasar bagi nasabah untuk menempuh langkah hukum,” pungkasnya.**