iniriau.com, PEKANBARU – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera berakhir. Masyarakat hanya memiliki waktu lima hari untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administratif tersebut.
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program yang hanya berlaku selama Agustus ini diberikan untuk meringankan masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Program ini diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada Agustus. Karena tinggal lima hari lagi, kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkannya,” kata Ninno.
Melalui program tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak pokok tanpa dikenakan akumulasi denda keterlambatan.
Khusus kendaraan dengan tunggakan dua tahun atau lebih, pembayaran dihitung berdasarkan pokok pajak tahun terakhir yang terutang ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Pemprov Riau mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga program berakhir.**