SMSI Dorong Verifikasi Media Lebih Inklusif bagi Media Siber

Senin, 11 Mei 2026 | 10:51:56 WIB
Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta (foto:Dok SMSI)

iniriau.com, JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026, Sabtu (10/5/2026), di Jakarta.

Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi bergantung pada media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

“Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan media digital independen merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang perlu diterima sebagai bagian dari ekosistem media modern.

Istilah “media homeless” sendiri merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional maupun kantor tetap seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model media ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Firdaus mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan pola kerja media digital.

Selain menyoroti fenomena media independen, Firdaus juga meminta sistem verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers dievaluasi. Menurutnya, banyak media siber daerah dan perusahaan pers kecil mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif verifikasi.
Ia menilai syarat verifikasi media saat ini cukup berat bagi sebagian pelaku industri pers di tengah tekanan ekonomi, sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi kemerdekaan pers.

“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus berharap mekanisme verifikasi media dapat disederhanakan tanpa mengurangi kualitas dan profesionalisme pers. Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, Dewan Pers sebaiknya lebih fokus pada penegakan kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dibanding memperluas syarat administratif yang dinilai memberatkan media kecil dan media digital independen.

Firdaus juga berharap media baru nantinya dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers sehingga pendataan perusahaan pers di Indonesia dapat berjalan lebih inklusif dan mampu menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, dan merdeka.**

Tags

Terkini