Ketum SMSI Tegaskan Kebebasan Dirikan Media Dilindungi UUD 1945

Ahad, 03 Mei 2026 | 12:00:52 WIB
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus (atas) -foto:SMSI

iniriau.com, JAKARTA – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali dimaknai sebagai pengingat pentingnya kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut kebebasan tersebut telah dilindungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tercantum dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

Ia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai memberikan kemudahan bagi pelaku usaha media dalam pengurusan badan hukum. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuhnya perusahaan pers di Indonesia.

“Hari ini menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara mendukung kebebasan pers serta menghargai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan media, termasuk kewajiban verifikasi tertentu. Ia menilai, keberadaan badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup menjadi dasar operasional perusahaan pers.

Sejarah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi UNESCO. Dua tahun kemudian, PBB menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatannya secara global.

Dalam Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi yang berfungsi menegakkan keadilan, menyampaikan informasi, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itu adalah esensi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Firdaus.**

 

Tags

Terkini