Abdul Wahid Diklaim Tak Terlibat, Kuasa Hukum Soroti Peran Sekretaris PUPR

Rabu, 29 April 2026 | 17:35:32 WIB
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab (Foto Defizal)

iniriau.com, Pekanbaru – Tim kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan optimistis setelah sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).

Usai persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa Abdul Wahid tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, lagi-lagi kita mengakhiri sidang hari ini dengan bahagia. Semakin ke sini, semakin terbongkar fakta sebenarnya," ujar kuasa hukum Abdul Wahid kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Riau, untuk mengumpulkan ataupun meminta uang dari para kepala UPT.

"Pak Abdul Wahid terbukti tidak pernah memerintahkan Ferry Yunanda untuk mengumpulkan uang atau mengambil uang dari para kepala UPT. Tidak terbukti apa pun," tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa Ferry Yunanda, berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah menerima perintah dari Abdul Wahid, tidak pernah diancam, serta tidak pernah menyerahkan uang ataupun barang kepada kliennya.

"Ferry tidak pernah mendapatkan perintah dari Pak Abdul Wahid, tidak pernah diancam, dan tidak pernah membawa uang kepada Pak Abdul Wahid, baik dalam bentuk uang maupun barang," katanya.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum menilai justru Ferry Yunanda memiliki peran yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Ferry disebut secara aktif meminta, mengambil, dan mendistribusikan uang yang berasal dari para kepala UPT.

"Di pokok persidangan ini, kita mencatat begitu besarnya peran Ferry secara aktif. Dia secara sadar mengambil uang, meminta uang, bahkan dengan ancaman," ujarnya.

Menurut kuasa hukum, ucapan dan tindakan Ferry membuat enam kepala UPT merasa tertekan sehingga menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

"Karena kata-kata Ferry inilah enam kepala UPT menyerahkan uang-uang tersebut kepadanya. Lalu Ferry pula yang mendistribusikan uang-uang itu kepada pihak-pihak lain," jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa sejak awal pihaknya telah menilai Ferry Yunanda sebagai sosok yang seharusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Dari awal kami sudah sampaikan, justru yang seharusnya berada di kursi persidangan ini adalah Ferry Yunanda. Kami menduga kuat dialah yang melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Tim kuasa hukum pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar kebenaran dapat terungkap secara utuh.

"Mari kita kawal perkara ini. Yang benar harus kita sampaikan benar, dan yang salah harus dihukum sebagaimana mestinya," tutupnya.**

Tags

Terkini