iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, serta Dani M Nursalam.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, ASN Brantas Hartono, dan Indra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir di lingkungan dinas tersebut.
Keterangan para saksi diharapkan dapat mengungkap fakta persidangan, termasuk aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau.**