Sidang Jatah Preman Berlanjut, Saksi Sebut Ada Permintaan Uang hingga Rp7 Miliar

Kamis, 23 April 2026 | 11:40:39 WIB
Sidang lanjutan dugaan jatah preman hadirkan saksi Kepala UPT Wilayah I, IV, V dan VI Dinas PUPR Riau, Kamis (23/4). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang kembali bergulir di ruang sidang Mudjiono Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/4).

Sidang lanjutan Kamis pagi menghadirkan saksi yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau. Para Kepala UPT tersebut adalah Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah IV Lutfi Hadi, Kepala UPT Wilayah V Basaruddin, dan Kepala UPT VI Lenkos Maneri.

Dalam sidang itu, Kepala UPT Wilayah IV Lutfi Hadi menjelaskan jika ia hadir pada pertemuan di kediaman Gubernur Riau. Lutfi Hadi membenarkan jika peserta rapat tidak diperbolehkan membawa handphone.

"Handphone tidak boleh dibawa masuk, dan tidak ada dokumentasi. Pak Abdul Wahid juga berkata untuk ikut instruksi, jika tidak akan dievaluasi, matahari hanya satu. Jadi yang saya pahami adalah perintah kadis adalah perintah Gubernur Riau," kata Lutfi Hadi menjelaskan.

Lutfi Hadi mengatakan lebih lanjut membenarkan pergeseran anggaran ketiga di Dinas PUPR Riau. Ia menjelaskan ada rapat evaluasi terkait DPA pada tanggal 5 Mei 2025 di lantai 8 Kantor Dinas PUPR Riau.

Dari penjelasan Lutfi Hadi, DPA tersebut belum ditandatangani oleh Kadis PUPR Riau saat itu, M Arif Setiawan. Para Kepala UPT tersebut bertemu pada 6 Mei 2026 di salah satu kedai kopi di daerah Panam.

Kepala UPT Dinas PUPR Riau itu mempertanyakan alasan DPA tidak di tandatangani oleh Kadis PUPR Riau. Pertemuan di kedai kopi itu ada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

"Di pertemuan itu saya bertanya kenapa DPA belum di tanda tangani oleh Pak Kadis. Ferry hanya menjawab semuanya kita selesaikan dulu, dalam hal ini setoran sejumlah uang untuk Kadis PUPR dan Gubernur Riau," lanjut Lutfi menjelaskan.

Lutfi saat itu diminta untuk menyetor uang sejumlah Rp 7 milyar atau 5%. Namun, Lutfi agak keberatan untuk menyetor uang sebesar Rp 7 milyar tersebut karena masih ada hutang tunda bayar.

Selanjutnya, Lutfi menyetor uang sebanyak tiga kali kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Setoran pertama sebesar Rp 300 juta, di lantai 4 Kantor Dinas PUPR pada 10 Juni 2025.

Setoran kedua diserahkan pada bulan Agustus 2025 di basement kantor Dinas PUPR Riau sebesar 200 juta, dan setoran ketiga sebesar Rp 250 juta pada 3 November 2025 kepada Heri Ikhsan. Lutfi Hadi menyetor uang dengan total Rp 750 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan Kadis PUPR Riau dan Gubernur Riau, untuk kegiatan sosiali dan perjalanan keluar negeri, dan salah satunya adalah ke Inggris.

JPU KPK juga mengajukan pertanyaan pertemuan pertama dirinya dengan dua orang tenaga ahli gubernur yaitu Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

"Saya bertemu dengan kedua tenaga ahli gubernur tersebut di Jakarta. Ada pertemuan saat itu, dan disana saya bertemu pertama kali dengan Dani dan Tata Maulana," ujar Lutfi Hadi.

Lutfi juga mendapatkan info adanya rencana mutasi di lingkungan Pemprov Riau. Dari keterangan Lutfi, dirinya mengaku agak takut juga jika ada mutasi. Mutasi tersebut bisa dilakukan oleh Dani atau Tata karena mereka adalah orang terdekat Gubernur Riau.

"Secara pribadi saya takut dimutasi dan karena itu saya berusaha untuk memenuhi permintaan Sekretaris Dinas PUPR Riau tersebut," tukas Lutfi.

Secara keseluruhan para Kepala UPT Dinas PUPR Riau diminta untuk menyetor sejumlah uang sebesar Rp 7 milyar.**

Tags

Terkini