iniriau.com, SIAK – Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus ledakan saat kegiatan ujian praktik sains yang merenggut nyawa seorang siswa SMP Islamic Center, Kampung Rempak, Kabupaten Siak.
Penetapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian yang berujung pada insiden fatal tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pihak sekolah tengah melaksanakan kegiatan science show sebagai bagian dari ujian praktik mata pelajaran IPA. Korban, MAA (15), siswa kelas IX, tampil bersama kelompoknya mempresentasikan proyek berupa senapan rakitan berbasis printer 3D.
Namun, saat demonstrasi berlangsung, alat yang digunakan justru meledak. Ledakan tersebut menimbulkan serpihan yang menyebar ke berbagai arah hingga mengenai dinding dan area sekitar lokasi kegiatan. “Korban sempat mengingatkan rekan-rekannya untuk menjauh sebelum percobaan dimulai. Namun saat alat dioperasikan, terjadi ledakan yang menyebabkan korban mengalami luka serius,” ujar Kapolres.
Korban mengalami cedera berat di bagian wajah dan kepala akibat terkena pecahan material. Ia sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil penyelidikan, polisi menilai guru pembimbing mengetahui potensi risiko dari proyek tersebut. Meski demikian, kegiatan tetap diizinkan tanpa pengamanan yang memadai.
“Yang bersangkutan sudah memahami adanya potensi bahaya dari alat tersebut, termasuk bahan yang digunakan. Namun praktik tetap dilaksanakan hingga berujung pada kejadian yang menewaskan korban,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, mulai dari siswa, tenaga pendidik, hingga ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya perangkat printer 3D, laptop, kamera, serta serpihan alat yang meledak dan material lain yang diduga menjadi pemicu.
Selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian turut memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang menyaksikan langsung kejadian tersebut guna memulihkan trauma. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.**