Kasus Magdalene, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Pers

Selasa, 14 April 2026 | 19:04:53 WIB
Dewan Pers menggelar diskusi untuk mengkaji polemik yang melibatkan media daring Magdalene (foto:dok SMSI)

iniriau.com, JAKARTA – Dewan Pers menggelar diskusi untuk mengkaji polemik yang melibatkan media daring Magdalene dalam perspektif kebebasan pers. Forum yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) ini menjadi ruang evaluasi atas penanganan sengketa jurnalistik di era digital.

Diskusi dipimpin Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, bersama Wakil Ketua Totok Suryanto dan Ketua Komisi Hukum Abdul Manan. Sejumlah anggota Dewan Pers serta perwakilan organisasi pers nasional turut hadir.

Dalam sambutannya, Komaruddin menegaskan bahwa derasnya arus informasi di ruang digital harus dimaknai sebagai peluang. Ia menyebut media memiliki peran penting sebagai penyaring informasi yang akurat dan kredibel.

“Arus informasi yang begitu deras ini tidak boleh dianggap ancaman. Justru di situlah peran pers sebagai filter agar publik mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Dari pihak Magdalene, Pemimpin Redaksi Devi Asmarani menjelaskan kronologi pembatasan akses terhadap konten investigasi yang sempat terjadi pada April 2026.
Menurutnya, langkah pembatasan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis karena berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.

“Kami sempat mengalami pembatasan akses terhadap konten investigasi. Situasi ini tentu memicu kekhawatiran, namun saat ini akses sudah kembali normal,” kata Devi dalam sesi diskusi.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi langkah sepihak terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, Makali Kumar, menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya diposisikan sebagai sengketa jurnalistik yang penyelesaiannya mengacu pada mekanisme Dewan Pers.

“Kalau ini menyangkut karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan dengan pembatasan sepihak,” tegas Makali.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme seperti uji karya jurnalistik, hak jawab, dan hak koreksi perlu terus didorong agar sengketa dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.

“Koordinasi antar lembaga juga penting. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan kesan pembredelan terselubung,” tambahnya.

Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menilai bahwa langkah pembatasan kemungkinan diambil berdasarkan pertimbangan regulasi tertentu, termasuk status verifikasi media. Namun, setelah ditelaah, konten tersebut dinilai sebagai produk jurnalistik sehingga pembatasan akses akhirnya dicabut.

“Kita perlu menyamakan pemahaman antara pemerintah dan Dewan Pers agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.

Menutup diskusi, Komaruddin menyampaikan komitmen Dewan Pers untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia juga mengungkapkan rencana untuk menggelar pertemuan lanjutan bersama konstituen guna membahas penguatan kelembagaan serta kemungkinan penyesuaian sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media.

Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut diakhiri dengan sesi ramah tamah antar peserta, sekaligus mempertegas pentingnya menjaga kebebasan pers melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel dan transparan.**

Tags

Terkini