Harga Sawit Swadaya Riau Kembali Menguat, Tembus Rp4.088 per Kg

Selasa, 14 April 2026 | 15:08:00 WIB
Hasil panen petani sawit di Riau (foto:Betty)

iniriau.com, PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali menunjukkan tren positif. Untuk periode 15–21 April 2026, harga TBS ditetapkan naik dan menembus angka Rp4.088,09 per kilogram. Kenaikan tersebut merupakan hasil rapat penetapan harga yang digelar pada 14 April 2026 oleh tim penetapan harga TBS Provinsi Riau.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan bahwa penetapan harga kali ini sudah mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Penetapan harga minggu ke-12 tahun 2026 ini sudah menggunakan regulasi terbaru, termasuk pembaruan tabel rendemen hasil kajian PPKS,” ujarnya.

Menurutnya, sistem perhitungan kini menggunakan rentang umur tanaman mulai dari 3 hingga 30 tahun, sehingga harga yang ditetapkan dinilai lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia mengungkapkan, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman usia 9 tahun, yakni sebesar Rp81,03 per kilogram atau naik sekitar 2,02 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

“Dengan kenaikan tersebut, harga TBS untuk umur 9 tahun mencapai Rp4.088,09 per kilogram. Ini menjadi level tertinggi pada periode kali ini,” jelasnya.

Defris menambahkan, penguatan harga TBS tidak lepas dari meningkatnya harga komoditas turunan sawit, terutama minyak sawit mentah (CPO) dan kernel. “Pada periode ini, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp197,16 per kilogram, sementara kernel naik Rp840,32 per kilogram dibandingkan minggu lalu,” terangnya.

Selain itu, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga berada pada level 92,76 persen, yang turut memengaruhi besaran harga yang diterima petani. Dalam proses penetapan harga, lanjut Defris, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Sesuai ketentuan dalam regulasi, kondisi tersebut diantisipasi dengan menggunakan harga rata-rata tim atau acuan dari KPBN.

“Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan. Sesuai aturan, jika terjadi validasi tertentu maka digunakan harga rata-rata KPBN sebagai acuan,” paparnya.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO berdasarkan KPBN tercatat sebesar Rp16.235,50 per kilogram, sedangkan harga kernel berada di angka Rp16.128,00 per kilogram. Ia menegaskan, upaya perbaikan tata kelola penetapan harga terus dilakukan agar sistem yang berjalan semakin transparan dan adil bagi seluruh pihak.

“Tim penetapan harga bersama pemerintah terus melakukan pembenahan agar mekanisme ini berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra,” tegasnya.

Defris berharap, tren kenaikan harga ini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani sawit di Riau. “Komitmen bersama seluruh pihak diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani ke arah yang lebih baik,” tutupnya.**

Tags

Terkini