iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan benih kopi Liberika di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Zulkipli, yang merupakan mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Meranti.
JPU Muhammad Ulinnuha SH MH bersama Jenti Siburian SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan benih kopi Liberika tahun anggaran 2023.
“Atas perbuatannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian SH MH.
Selain pidana pokok, Zulkipli juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Jika tidak mampu melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Dari jumlah tersebut, terdakwa diketahui baru mengembalikan Rp50 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp1,43 miliar.
Dalam uraian tuntutan, jaksa membeberkan bahwa perkara ini bermula dari program pengadaan 225.000 bibit kopi Liberika yang didanai melalui APBN Kementerian Pertanian dengan pagu anggaran Rp2,25 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga mengabaikan prosedur pengadaan. Ia menunjuk penyedia CV SELKO melalui mekanisme e-purchasing tanpa tahapan yang semestinya, bahkan disebut-sebut turut berperan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan seolah-olah sebagai pihak penyedia.
Penyimpangan juga terjadi dalam pendistribusian bibit kepada kelompok tani. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut hanya menerima 60.000 bibit dari seharusnya 90.000 bibit. Sementara Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal hanya memperoleh 108.200 bibit dari jatah 135.000 bibit.
Total kekurangan distribusi mencapai 56.800 bibit. Tidak hanya itu, bibit yang disalurkan juga tidak memenuhi standar karena tidak bersertifikat, bertentangan dengan ketentuan dalam kontrak kerja. Hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1.433.070.000.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.**