KPK Tahan Eks Ajudan Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan Proyek

Senin, 13 April 2026 | 20:22:00 WIB
Mantan ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK (foto:jawapos grup)

iniriau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan Marjani, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Marjani diketahui pernah bertugas sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penahanannya dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi, Senin (13/4/2026).

Tak hanya itu, tim penyidik juga terus mengembangkan kasus dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara. Tiga saksi yang diperiksa masing-masing Agus Riyanto (eks Plt Inspektur Daerah Riau), Tata Maulana (tenaga ahli gubernur), dan Dahri (ajudan gubernur).

Budi menjelaskan, keterangan para saksi diperlukan guna memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri peran tersangka dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Riau. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Selain mendalami peristiwa, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Di tengah proses hukum yang berjalan, Marjani juga menempuh jalur perdata dengan menggugat KPK dan sejumlah pihak dengan nilai gugatan mencapai Rp11 miliar. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.**

Tags

Terkini