Eksepsi Kandas, Sidang Abdul Wahid Berlanjut ke Pembuktian

Rabu, 08 April 2026 | 15:01:14 WIB
Sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Rabu (8/4/2026) Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (8/4/2026), di ruang utama pengadilan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, bersama anggota majelis lainnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tim penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Keberatan terdakwa tidak dapat diterima, dan surat dakwaan dinyatakan sah untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, persidangan memasuki tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti guna menguatkan konstruksi perkara.

Tahap pembuktian menjadi momentum krusial bagi kedua belah pihak, baik jaksa maupun tim pembela, untuk menguji fakta-fakta di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.**

Tags

Terkini