iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko ini disiapkan untuk mengawal pemenuhan hak pekerja agar dibayarkan tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan posko mulai beroperasi Jumat (20/2/2026) di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru. Layanan tersebut dibuka hingga mendekati hari raya.
Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026 sesuai arahan pemerintah pusat. “Pembayaran THR paling lambat 8 Maret. Kami membuka posko untuk menerima laporan jika ada pekerja yang belum menerima haknya,” ujarnya.
Selain menerima pengaduan, posko juga melayani konsultasi terkait ketentuan dan mekanisme pembayaran THR. Disnakertrans akan melakukan pengawasan dan memberi teguran kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan dalam rentang waktu setelah batas pembayaran.
Pemprov Riau berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan agar pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang.**