Polisi Gerebek Warung di Kelayang Inhu, Amankan 46,6 Gram Sabu Siap Edar

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:44:00 WIB
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, INHU - Aparat Polsek Kelayang Polres Inhu menggerebek sebuah warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Senin (16/2/2026) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan penggerebekan dilakukan Unit Reskrim sekitar pukul 19.00 WIB, menyusul laporan warga mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Kapolsek Kelayang, Iptu Rudi Syahputra SH MH, langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan bertindak cepat ke lokasi," ujar Misran, Kamis (19/2/2026).

Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat. Dari penggeledahan, ditemukan satu dompet kecil berwarna putih-merah berisi satu bungkus besar dan tiga bungkus sedang sabu, serta timbangan elektrik, delapan klip plastik kecil kosong, satu sendok pipet, dan satu ponsel Samsung hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total sabu yang diamankan mencapai 46,6 gram. "Tersangka diduga sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya," jelas Misran.

MRA kini diamankan di Polsek Kelayang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Polres Inhu mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.**

Tags

Terkini