Keributan di Lahan Sawit Bengkalis Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 17:05:00 WIB
Ricuh di lahan sawit di Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Keributan yang berujung bentrokan terjadi di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Insiden yang terjadi Senin (22/12/2025) tersebut melibatkan karyawan PT Sinar Inti Sawit (SIS) dengan masyarakat adat Suku Sakai serta pihak kerja sama operasi (KSO) PT Palma Agung Bertuah (PAB), dan mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka-luka.

Keributan dipicu sengketa pengelolaan kebun sawit seluas 732,69 hektare di Desa Pamesi dan Desa Bumbung. Situasi sempat memanas hingga kedua belah pihak terlibat saling serang. Aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi berupaya melerai massa untuk mencegah konflik meluas.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DSG dan AZ.

“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan saat keributan berlangsung,” ujar IPTU Yohn Mabel, Senin (29/12/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT SIS pada 23 Desember 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Kasatreskrim menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan profesional serta transparan.**

Tags

Terkini