iniriau.com, SIAK - Seorang pria berinisial PS (42), warga Kecamatan Tualang, ditangkap polisi atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar hingga terakhir pada September 2025.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku putrinya yang menjadi pendiam dan sering menyendiri. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkap perbuatan pelaku kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (24/12/2025), meski sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke luar daerah.
“Pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan saat ini ditahan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Alan Arief.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.**