Pemko Pekanbaru Larang Angkutan Roda Tiga Beroperasi sebagai Angkutan Umum

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:38:03 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait penataan transportasi perkotaan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan, kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan beroperasi di wilayah terbatas seperti kawasan permukiman dan tidak diizinkan melintas di jalan protokol maupun jalan utama.“Roda tiga hanya diperuntukkan sebagai angkutan lingkungan dengan wilayah operasional terbatas,” kata Agung, Kamis (25/12).

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menghentikan operasional aplikasi angkutan roda tiga karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan RI. Berdasarkan regulasi, kendaraan roda tiga tanpa rumah dikategorikan sebagai sepeda motor, sedangkan roda tiga dengan rumah termasuk mobil penumpang.

Agung menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Pemko berwenang menunda hingga melarang operasional angkutan roda tiga sampai adanya perubahan regulasi di tingkat nasional.**

Tags

Terkini