Disnakertrans: UMK Dumai Tertinggi di Riau Tahun 2026

Selasa, 23 Desember 2025 | 19:53:00 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Riau. Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja. UMK tertinggi di Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Selanjutnya Kabupaten Bengkalis Rp 4.155.317,75, Kabupaten Siak Rp 4.001.327,33, dan Kota Pekanbaru Rp 3.998.179,46.

Sementara itu, UMK kabupaten lainnya yakni Indragiri Hulu Rp 3.988.406,31, Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98, Kampar Rp 3.898.260,70, Pelalawan Rp 3.894.260,58, Rokan Hulu Rp 3.819.353,01, Rokan Hilir Rp 3.783.052,90, serta Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masing-masing Rp 3.780.495,85.

Pemprov Riau juga menetapkan upah minimum sektoral 2026 untuk sejumlah sektor strategis, di antaranya migas, pertanian dan perkebunan, serta industri bubur kertas dan tissue.

“Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi pekerja,” tegas Roni.**

Tags

Terkini