Khawatir Wabah COVID-19 Meluas, Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK

Kamis, 11 Juni 2020 | 12:31:16 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Sebulan setelah diterbitkan Presiden Jokowi, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan Pilkada 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/6). Pemohon merupakan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP). Diketahui Solo merupakan salah satu daerah yang menggelar Pilkada 2020.

PWSPP menggugat Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu 2/2020 yang mengatur penundaan Pilkada 2020 dari September ke Desember 2020. Berikut bunyi Pasal yang digugat:
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20l ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Dalam permohonannya, Ketua PWSPP, Johan Syafaat Mahanani, menyatakan gelaran Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, dengan tahapan yang dimulai pada Juni, berpotensi sebagai penyebaran corona.

"Pilkada serentak yang dilaksanakan pada Desember 2020 merupakan keputusan yang tidak tepat. Sebab tahapan Pilkada seperti pembentukan panitia penyelenggara, sosialisasi, verifikasi daftar pemilih, penetapan calon, kampanye, penghitungan suara yang dilaksanakan mulai Juni akan berpotensi menarik perhatian dan memicu pengumpulan massa dan sangat berisiko semakin meluasnya penyebaran virus COVID-19," tulis Johan dalam gugatannya seperti dilihat di laman MK.
Sidang Lanjutan Sengketa Pileg di MK

Terlebih, lanjut Johan, gelaran Pilkada 2020 yang harus menyediakan biaya APD bagi penyelenggara berpotensi memboroskan uang negara. Sebab di saat yang sama, Indonesia juga membutuhkan anggaran untuk penanganan corona.

"Pilkada pada Desember 2020 juga akan berpotensi memakan anggaran yang besar dikarenakan untuk biaya APD. Padahal di sisi lain anggaran untuk penanganan COVID-19 sudah sangat besar apalagi ditambah anggaran yang besar untuk Pilkada. Hal tersebut tentu akan menguras uang negara," ucapnya.

Untuk itu, Johan berharap MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 201A ayat (1) dan (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jika tidak, Johan meminta MK menyatakan Pilkada 2020 baru bisa digelar setelah Keppres mengenai wabah corona sebagai bencana nasional dicabut.

"Menyatakan bahwa Pasal 210A ayat (1) dan (2) Perppu 2/2020 mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres Nomor 12/2020 tentang penetapan wabah corona sebagai bencana nasional dicabut," tutup Johan.**

Sunber: Kumparan

 

Terkini