Iniriau.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan taujihat atau amanah tentang pelaksanaan ibadah sholat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Dalam amanatnya itu, MUI menyatakan bahwa ibadah sholat Jumat tidak bisa dilakukan secara bergelombang.
Sekjen MUI Anwar Abbas menyampaikan bahwa MUI meminta dibukanya tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan lainnya untuk tempat melaksanakan ibadah Salat Jumat
MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan sholat Jumat Dua Gelombang yang menyatakan bahwa Salat Jumat dilakukan dua gelombang merupakan tidak sah.
"Para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi sholat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama karena sholat Jumat sudah membolehkan dilakukan lebih dari satu masjid di satu kawasan," kata Anwar, Kamis (4/6/2020).
Anwar memaparkan hukum asal dari sholat Jumat hanya dilakukan sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan, serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.
"Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau tidak menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan mengadakan sholat Jumat dilebih dari satu masjid," tuturnya.
Menurut dia, alasan sholat Jumat dilakukan dua gelombang hanya berlaku di negara-negar dimana umat Islam sebagai minoritas. Pasalnya, di negara-negara tersebut umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah. Sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan sholat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama.
"Bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat sholat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah (udzur syarii), maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur," pungkasnya.**
Sumber: Okezone